Wamen Ossy Tegaskan Percepatan HPL Badan Bank Tanah Tak Boleh Abaikan Kepastian Hukum

NASIONAL34 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Namun, percepatan layanan tersebut harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kecepatan pelayanan dan kepastian hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan dalam proses penyelesaian permohonan HPL.

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.

Meski demikian, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah menerbitkan HPL. Untuk itu, Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi berbagai kendala dan memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan agar penyelesaiannya berjalan lebih efektif.

MENARIK DIBACA:  Tanpa Kehadiran Ayah, Aldena Mufidah Superkids Optimis Berkarya di Industri Musik

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.

36.441 Bidang Tanah Berpotensi Mendukung Reforma Agraria

Berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Ossy menjelaskan, penerbitan HPL bukan merupakan tahapan akhir dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Setelah HPL terbit, masih diperlukan proses lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan tanah yang menjadi aset kelolaan Badan Bank Tanah.

MENARIK DIBACA:  Rakernas 2024 Prima DMI Perkuat Peran Remaja Masjid Menuju Generasi Emas Indonesia

Ia berharap koordinasi antara kedua lembaga dapat mempercepat penyelesaian permohonan HPL sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung program Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.

Kegiatan konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui koordinasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian permohonan HPL Badan Bank Tanah dapat berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum agar pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria dapat terlaksana sesuai ketentuan.