ATR/BPN Hadirkan Dua Layanan Cepat, Pengukuran Tanah 12 Hari dan PERINTIS 10 Hari

NASIONAL48 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kedua layanan tersebut bertujuan memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

MENARIK DIBACA:  Infrastruktur dan Listrik Jadi Fokus, Bupati Meranti Sampaikan Usulan Strategis ke Pusat

Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih tanggal pengukuran tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas. Prosesnya terdiri atas waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran, sehingga total waktu layanan ditargetkan 12 hari.

Sementara itu, layanan PERINTIS ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal tiga hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

MENARIK DIBACA:  Peduli ABK, Semen Merah Putih dan KPN Corp Renovasi SLB Mini Bakti

Dalu menegaskan, keberhasilan percepatan layanan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan agar setiap tahapan berjalan sesuai standar waktu yang ditetapkan.

ATR/BPN berharap penerapan kedua layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui prosedur yang lebih terukur, transparan, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.