JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset serta mencegah potensi sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan kejelasan batas tanah menjadi hal penting dalam menjaga kepemilikan sekaligus memperlancar proses pengukuran oleh petugas ATR/BPN.
Ia menegaskan, pemasangan patok dan pemeliharaan tanda batas merupakan tanggung jawab pemilik tanah. Pemasangannya juga harus mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Sementara itu, kewajiban pemasangan dan pemeliharaan tanda batas serta dokumentasi berupa foto yang dilengkapi lokasi dan koordinat (geotagging) diatur dalam Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Virgo, kejelasan tanda batas juga mendukung kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Layanan tersebut menyediakan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Dengan memasang patok secara jelas, melengkapi persyaratan administrasi, serta memperoleh persetujuan tetangga yang berbatasan, masyarakat dapat membantu petugas melakukan pengukuran sesuai jadwal tanpa hambatan.
ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga batas tanah dapat mendukung percepatan pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian terhadap aset yang dimiliki.







