RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Nasib Petani hingga Masyarakat Adat Kini Berubah

NASIONAL45 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan UU tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pandangan Presiden, pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MENARIK DIBACA:  Gelar Jambore Kewirausahaan dan Simposium Pariwisata Nasional, PP PMKRI Audiensi dengan Kemenparekraf

Selain itu, UU tersebut dinilai menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pengaturan ini juga memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Nusron menjelaskan, tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Dibahas Melalui Sejumlah Tahapan

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Proses tersebut mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

MENARIK DIBACA:  Hari Santri Nasional 2025, Nusron Wahid Dorong Santri Jadi Motor Kemakmuran Bangsa

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahapan akhir pengesahan.

Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Nusron Wahid hadir didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sidang juga dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri serta kepala lembaga terkait, dan perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.