Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Akhirnya Bersertipikat, Pengembangan Pendidikan Kini Makin Terbuka

Pendidikan42 Dilihat

POHUWATO, SINKAP.info – Legalitas tanah menjadi salah satu penunjang bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato dalam mengembangkan kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Tanah yang telah digunakan sejak 2010 kini memiliki sertipikat sehingga pengembangannya dapat dilakukan secara lebih optimal.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tanah wakaf memberikan manfaat bagi keberlanjutan berbagai program Muhammadiyah di daerah tersebut.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/9/2026).

Menurut Saiful, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir setelah terjadi pergantian kepengurusan dan regenerasi di lingkungan organisasi. Sebelumnya, tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah tersebut belum memiliki sertipikat.

Dengan terbitnya sertipikat, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan organisasi. Legalitas tersebut juga dinilai membuka akses yang lebih luas terhadap dukungan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

MENARIK DIBACA:  Prabowo Buka Sikap Indonesia soal Board of Peace, Diplomat Nilai Pendekatan Realistis

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Saiful menyambut baik selesainya proses sertipikasi tanah wakaf tersebut. Ia mengatakan terbitnya sertipikat mengakhiri keraguan yang selama ini muncul terkait kepastian status tanah.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya melalui proses sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Apa Kasusnya?

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

311.751 Bidang Tanah Wakaf Telah Bersertipikat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat hingga September 2026 terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah memiliki sertipikat. Sementara tanah wakaf lainnya masih dalam proses sertipikasi.

Tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.

Data tersebut menunjukkan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat.