JAKARTA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap rencana pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam penyelesaian konflik agraria.
BRAN atau LPRA direncanakan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga tersebut nantinya memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden RI.
Nusron mengatakan pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga baru tersebut masih akan disimulasikan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN nantinya dapat menyiapkan bahan dan proses administrasi sebelum dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, simulasi pembagian kewenangan tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemungkinan perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.
Namun, Nusron menegaskan tidak seluruh persoalan mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Penanganannya akan disesuaikan dengan jenis persoalan yang dihadapi.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Menurut Nusron, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Sementara itu, konflik yang bersifat komunal, seperti antara masyarakat dengan korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Barang Milik Negara (BMN), kemungkinan akan ditangani melalui lembaga reforma agraria tersebut.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelas Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Reforma Agraria Telah Disetujui DPR dan Pemerintah
Rencana pembagian peran tersebut disampaikan setelah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disetujui, RUU tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I sebelum RUU dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahapan akhir pengesahan.







