JAKARTA, SINKAP.info – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang pemulihan hak masyarakat dalam penyelesaian konflik pertanahan, termasuk sengketa lahan yang tercatat sebagai aset milik negara maupun badan usaha milik negara dan daerah.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan mekanisme pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, persoalan konflik agraria terkadang muncul akibat ketidaksesuaian pencatatan aset negara dengan riwayat penguasaan dan bukti hak masyarakat. Melalui aturan baru tersebut, ketidaksesuaian dapat ditelusuri untuk menentukan kemungkinan pemulihan hak.
Embun menjelaskan, selama ini Kementerian ATR/BPN memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat membuka mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti kepemilikan, serta kedudukan hukum seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya pengaturan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.







