JAKARTA, SINKAP.info – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh melalui undang-undang untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan program kompleks yang membutuhkan regulasi kuat untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria. Pendampingan usaha melalui penataan akses juga telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kepastian status hukum tanah, verifikasi penerima manfaat, dukungan lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.
Ossy berharap kehadiran Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat memperkuat penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus membenahi pelayanan pertanahan melalui inovasi Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Hingga Oktober 2026, layanan tersebut telah diterapkan masing-masing di 466 dan 131 Kantor Pertanahan.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan perwakilan BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta diikuti sekitar 400 peserta dari jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan Ombudsman RI.







