Tammat Tarigan Ajukan Upaya Banding Dugaan Pemalsuan Surat Melalui Kuasa Hukumnya

Medan510 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info – Advokat KHAIRIL ANWAR DAMANIK, S.H bersama Advokat MUNAWIR SYAHDY SIREGAR, S.H Penasehat Hukum dari Tammat Tarigan mengajukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No. Reg. 78/Pid.B/2023/PN Lbp dalam Dugaan Tindak Pidana Dengan Sengaja mengunakan Surat Palsu.

Upaya hukum banding tersebut resmi diajukan pada tanggal 09 Agustus 2023, berdasarkan Akta Banding Nomor : 233/Akta.Pid/2023/PN.Lbp dan Pemberitahuan memori banding yang di terima.

Sebelumnya, Bahwa Putusan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Tanggal 02 Agustus 2023, sehingga dalam Putusan tersebut Penasehat Hukum dari Tammat Tarigan untuk Perkara aquo upaya hukum yang tempuh oleh Tammat Tarigan melalui Penasehat Hukumnya dapat memberikan kepastian hukum oleh Kliennya.

MENARIK DIBACA:  Dituduh Curi Genset, Jukir Diduga Dikriminalisasi Polsek Madan Sunggal

Penasehat Hukum dari Tammat Tarigan mengajukan Upaya hukum yaitu banding dengan adanya dugaan kejanggalan Hukum dari fakta tingkat penyidikan maupun fakta persidangan sehingga Klien kami mengajukan Banding untuk mengambil langkah hukum agar perkara Kliennya Tammat Tarigan mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum.

Adapun petitum dari Upaya Banding Tammat Tarigan yang di Kuasakan oleh Penasehat Hukum adalah. Mengadili yang Pertama, Menerima Permintaan Banding dan Memori Banding untuk seluruhnya.

MENARIK DIBACA:  KAI Divre I Sumut Lakukan Penyesuaian Sementara Alur Layanan Ticketing dan Akses Masuk-Keluar Penumpang

Lalu yang Kedua, Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.78/Pid.B/2023/PN Lbp Tetanggal 2 Agustus 2023. Ketiga, Membebaskan dan Melepaskan Terdakwa Tammat Tarigan dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian yang Keempat, Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan Kelima, Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya.

Selanjutnya yang terakhir Keenam, Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa