MEDAN, SINKAP.info – Ricky Hutauruk (40) seorang pekerja Juru Pakir di area jalan Setia Budi medan diduga mendapat kriminalisasi.
Pasalnya, Jukir Ricky dituduh mencuri sebuah Genset milik Toko Sport Station Jalan setia Budi tepatnya dekat jalan Dr. Masyur Kota Medan.
Kuasa Hukum Jansen Simamora, SH CPM dalam hal ini sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Klien nya, sebab penangkapan Ricky dinilai cacat hukum.
“ kami sangat menyesalkan tindakan polsek Medan Sunggal yang menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa bukti yg tidak jelas dan saat ini sedang ditahan oleh Polisi,” terang Jansen.
Lanjutnya, klien kami ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/ 463 / X / Res. 1.8/2024/ Reskrim yang baru diterimanya pada saat mendatangi Mapolsek Medan Sunggal.
“ ya, saat itu saya menerima surat penangkapan itu di Mapolsek Medan Sunggal, dan saya selaku kuasa hukum langsung mempertanyakan soal penangkapan Klien kami, anehnya surat penangkapan baru hari itu saya terima dari Penyidiknya,” jelas Kuasa Hukum.
Kepada Media ini Jansen menegaskan, dirinya bersama Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum yakni Praperadilan.
“ kami akan melakukan upaya hukum yakni Praperadilan, sebab banyak kejanggalan prosedur hukum yang dilakukan Pihak Mapolres kepada klien kami,” tutupnya.
Sementara Penyidik Polsek Medan Sunggal yang dikonfirmasi melalui Via Whatsapp Nomor 0812‑656x‑xxx6 tidak menjawab, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
SINKAP.info | Laporan : Saptha N Isa