Geopolitik Dunia Memanas, Pemerintah Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Ekonomi22 Dilihat

PALU, SINKAP.info – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna menjaga ketahanan pangan di tengah ketidakstabilan geopolitik global.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sektor pangan dan energi menjadi aspek paling krusial dalam situasi global saat ini. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026).

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, sekitar 89 persen lahan sawah harus dilindungi dari alih fungsi. Sementara itu, hanya sebagian kecil yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan non-pertanian dengan syarat tertentu.

MENARIK DIBACA:  Jelang Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp12 Triliun untuk Jaga Daya Beli

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan minimal 87 persen dari total LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B ditetapkan 87 persen ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan sawah harus dilindungi,” jelas Nusron.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, jauh dari target nasional.

MENARIK DIBACA:  Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Apa Kasusnya?

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Gubernur Anwar Hafid bersama sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan legalitas aset.

Mendampingi Menteri ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.