ATR/BPN Catat 8,4 Juta Layanan Pertanahan per Tahun, PNBP Tembus Triliunan Rupiah Nasional

Ekonomi51 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata layanan pertanahan mencapai 8,4 juta berkas setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume pelayanan tersebut dinilai menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Dalu Agung, rata-rata PNBP Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan volume pelayanan sekitar 8,4 juta berkas setiap tahunnya.

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Wamen ATR/BPN Ungkap Progres KSPEAN Papua Selatan Dukung Ketahanan Nasional

Ia menjelaskan, selama periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, nilai PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun.

Dari sisi jenis layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP. Adapun pelayanan penataan ruang juga menunjukkan tren peningkatan, baik dari jumlah layanan maupun nilai penerimaannya.

Sejumlah layanan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Dalu Agung menilai penyederhanaan proses layanan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Menurutnya, manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang lebih luas melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan yang dimanfaatkan masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun Signifikan di Pegadaian Hari Ini

Selama periode 2020 hingga 2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, sedangkan nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi atau economic value added (EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu Agung juga menjelaskan bahwa setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh Kementerian ATR/BPN berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Hal itu menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan layanan pertanahan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Komisi II DPR RI, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.