MERANTI, Sinkap.info – Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengikuti rapat koordinasi (rakor) jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada serentak 2020.
Rakor dilaksanakan di Lantai III Kopi Tiam Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (22/9) sore.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Misri Hasanto M.Kes, Ketua Bawaslu Syamsurizal S.Ip, Ketua KPUD Abu Hamid SPdi, KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Edi Purnomo, para Komisioner Bawaslu, para Komisioner KPUD, masing-masing perwakilan LO Bapaslon, masing-masing perwakilan LO Partai, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Syamsurizal, menyampaikan bahwa saat pencabutan nomor urut pada Kamis 24 September 2020, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilarang untuk membawa massa pendukung.
“Berdasarkan pasal 218 KUHP yang berbunyi, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPUD Abu Hamid, mejelaskan bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan tertutup oleh Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu 23 September 2020.
Kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Meranti pada Kamis 24 September. Tamu yang hadir juga dibatasi. Yang boleh hadir hanya Pasangan Calon, Perwakilan Tim Kampanye, dan Bawaslu.
“Untuk penetapan dan pengundian nomor urut Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diikuti tiga pasang. Untuk pasangan Drs. Said Hasyim – Abdul Rauf Amd, ditunda sampai dengan hasil swab test Abdul Rauf negatif Covid-19,” bebernya.
Selanjutnya, Kapolres Eko Wimpiyanto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Kepulauan Meranti sudah menyiapkan rencana pengamanan di Hotel Grand Meranti. Pada saat penetapan pasangan calon, juga tidak diizinkan adanya kerumunan di kantor KPUD.
“Polres Kepulauan Meranti tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa ataupun kerumunan,” tegas dia.
Dijelaskan AKBP Eko, bahwa ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU. 6 TH 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 Tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 216, 218 KUHP.
“Saya berharap kepada Bapaslon dan masing-masing pendukung dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam situasi protokol covid-19, dan Pilkada Kepulauan Meranti dapat berjalan aman kondusif,” pungkasnya.
Akhir kegiatan juga diisi dengan penyerahan surat resmi yang berisi tentang ketentuan – ketentuan hukum yang akan dijalankan dalam menghadapi situasi penyebaran covid-19, oleh Kapolres Eko Wimpiyanto kepada LO Bapaslon dan LO Partai pengusung. *
SINKAP.info | Rls : Hupol