KARIMUN, Sinkap.info – Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Meranti (KKBM) Karimun, mengecam tindakan yang dilakukan petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri atas korban penangkapan kasus kapal KM. Ch Jaya yang membawa Tekstil melibatkan korban penangkapan bernama Guntur.
Pengurus KKBM meminta agar dilakukan peninjauan terkait kejadian penangkapan diduga tidak tepat sasaran yang diberitakan sebelumnya Guntur (59), di desa Teluk Beringin, kecamatan Teluk Dalam Penyalai, kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya Guntur sudah memberikan keterangan bahwa Pelaku sebenarnya yang bertangung jawab atas kasus ini yaitu Zz, Im dan am, Zz berperan selaku kapten KM. Ch Jaya.
Menurut keterangan Syamsudin selaku ketua KKB Meranti Karimun, pemeriksaan Guntur oleh penyelidik KANWIL DJBC Khusus Kepri, setelah diproses dan tidak terbukti bersalah lalu Ia dilepaskan.
“Tanpa ada surat panggilan dan surat penangkapan Guntur ditangkap kembali di pelabuhan Teluk Beringin, dan ini jelas tidak melalui prosedur,” terang Syamsudin.
Kejadian penangkapan saat Guntur hendak menghadiri pesta pernikahan anaknya, Guntur sendiri berasal dari tanjung gadai Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Petugas dengan bersenjata lengkap langsung menjemput korban, menurut laporan penangkapan secara paksa tersebut tanpa dasar baik surat panggilan atau penangkapan,” ungkapnya.
Sebelumnya pihak KKBM Karimun, sudah bertemu langsung dengan Penyidik dan informasi yang didapatkan tidak sesuai dengan yang di harapkan.
“Ketika kami ingin membesuk Korban mereka seolah-olah menghalangi dan bahkan pihak media ingin meminta keterangan dari pihak Guntur tidak diizinkan masuk,” beber Syamsudin.
“Kami tegaskan dan kecam jika ada ketimpangan keadilan terhadap korban. Kepada pihak Kanwil DJBC khusus Kepri agar melakukan peninjauan kembali atas kasus ini, Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pinta Ketua KKB Meranti Karimun Syamsudin.
SINKAP.info | Laporan : BJ
Komentar