Disinyalir Mengandung Unsur Gambling, Aplikasi Higgs Domino Island Perlu di Blok Kominfo

NASIONAL156466 Dilihat

TEKNOLOGI, Sinkap.info – Pengaruh dunia teknologi sangat erat dan tidak bisa ditinggalkan oleh manusia di era digital saat ini. Mengamati secara langsung sisi negatif yang mempengaruhi dan terus mendukung sisi positif kehadiran perekembangan dunia digital.

Salah satunya hadir aplikasi smartphone yang dibangun dan dikembangkan oleh developer aplikasi mobile seperti Aplikasi Chatting, Office, jejaring sosial dan permainan game.

Menjamurnya developer dalam mengembangkan aplikasi android perlu diawasi oleh Kementerian Komunikasi Informasi bersama Cyiber crime khusus untuk menegaskan kepada Developer yang menghadirkan aplikasi berkonten pornoaksi dan gambling.

Lebih khusus membahas konten aplikasi Gambling, maraknya pengguna aplikasi Game gambling yang berkedok nama Higgs Domino Island memuat game Slot menggunakan Chip dengan pembelian uang elektronik melalui Top Up Online.

Higgs Domino Island yang sudah didownload oleh 10 Juta pengguna ini dibuat oleh developer beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Game ini memiliki fitur pilihan permainan seperti Domino gaple, Qiu Qiu, Texas Poker, Slot Dou fu Cai, Fafa, dan Dragon.

Hasil penelusuran di komentar Aplikasi tersebut, banyak pengguna mengaku kecewa karena Game ini banyak menghabiskan uang pengguna. Disinyalir game ini sudah di sett by sistem untuk memancing pengguna menang di awal dan peluang kalah lebih dominan.

“Bantu laporkan game penipuan ini, berapa pun top up pasti kalah ga akan pernah menang. Saya sudah habis hampir 1 juta. Jangan di Download biar ga nyesel, unistal sesegera mungkin!,” ujar RB dalam kolom komentar Higgs Domino di Playstore, (05/08).

“Game pembodohan, bagus di uninstal! Bareng laporin aplikasi ini biar dinonaktifkan,” tulis AS.

Masih banyak komentar pengguna yang merasa dikecewakan dan menganggap sebagai penipuan oleh Developer pembuat aplikasi Higgs Domino Island.

Sisi lainnya menurut pantauan media, Aplikasi Higgs Domino yang sudah menjamur dibeberapa Kabupaten se Indonesia makin marak dengan adanya transaksi jual beli chip secara offline. Diduga game Higgs Domino memiliki unsur Gambling perjudian yang bisa dimainkan tanpa batas, ruang dan waktu.

Menyikapi hal diatas, berbagai informasi yang dirangkum banyak pengguna aplikasi meminta dan melaporkan aplikasi Higgs Domino agar di blok oleh Kementerian Kominfo karena diduga mengandung unsur merugikan dan perjudian.

Saat dikonfimasi hal diatas, melalui fitur Chat Costumer Service aplikasi Higgs Domino menjawab “terimakasih atas saran anda, kami akan merundingkannya agar menjadi lebih baik” tulis singkat CS Priscilla dan langsung menutup fitur pelayanan.

Sementara, Menilik UU ITE Perjudian menurut Adi Condro Bawono, S.H., M.H. kutipan hukumonline.com menerangkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Developer aplikasi Gambling dapat diancam pidana menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang menyatakan: ”diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barangsiapa tanpa izin:

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,”

Lebih lanjut, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP sudah diubah (diperberat) menjadi “hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU Perjudian”).
Berdasarkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Perjudian maka seorang developer yang mengembangkan/membuat aplikasi perjudian dapat juga diancam pidana sampai sepuluh tahun penjara. Karena pembuat website perjudian dapat dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian.

“kegiatan mengembangkan/membuat website perjudian adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Anda dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jawab Adi Condro dalam web resminya.*

SINKAP.info | Laporan: MF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *