ATR/BPN Berhasil Lampaui Target, 68 Bidang Tanah Ulayat Masyarakat Adat Terdaftar

NASIONAL48 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan luas mencapai 86,94 hektare selama dua tahun Kabinet Merah Putih.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Ingatkan Pemilik Tanah Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa Pertanahan

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah, dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Secara keseluruhan, sejak 2023 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola 31 masyarakat hukum adat.

Pada 2026, pendaftaran tanah ulayat mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target 25 bidang. Sementara pengadministrasian tanah ulayat terealisasi sebanyak 86 bidang atau 172 persen dari target 50 bidang.

MENARIK DIBACA:  Masuk Deretan Artis Hebat Records, Maheswari Ara Bakal Rilis Lagu “Tentang Bahagia”

Pendaftaran tanah ulayat tersebut telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Ke depan, ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperluas pendaftaran sekaligus menjamin kepastian hukum hak masyarakat adat.