Polsek Batang Cenaku dan Satreskrim Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu 59 Gram

RIAU553 Dilihat

INDRAGIRI HULU, SINKAP.info Kolaborasi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Aparat gabungan berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku bernama Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Andre tertangkap tangan membawa sabu-sabu dengan berat kotor 59,07 gram, jumlah yang cukup besar dan mengindikasikan perannya dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Desa Pejangki.

“Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dallanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujar Fahrian saat konferensi pers, Rabu (11/6).

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan menangkapnya saat berada di kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki. Polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Andre dalam peredaran narkoba.

“Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain satu bungkus plastik berisi sabu, bungkus plastik bekas bawang goreng, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai Rp152.000,” jelas Fahrian.

Setelah itu, polisi melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku di Desa Aur Cina dan menemukan lima bungkus sabu tambahan, timbangan elektrik, botol bekas parfum laundry, sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lain. Total barang bukti ini memperkuat kasus terhadap Andre.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Fahrian.

Saat ini, Andre beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara berat.

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas kejahatan narkotika. Sinergi antarunit di kepolisian terus diperkuat demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.