BPN Riau Sosialisasi Tanah Ulayat di Inhu, Ini Dampaknya bagi Masyarakat Adat

RIAU35 Dilihat

INDRAGIRI HULU, SINKAP.info — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026 di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan serta kepastian hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menyasar pemerintah daerah, pemangku adat, serta masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah ulayat. Ia mengapresiasi kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN yang dinilai telah memberikan dukungan dan pendampingan bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat.

MENARIK DIBACA:  Bakar Hutan demi Sawit, Pria di Inhu Diciduk Berkat Teknologi DLK

“Program ini sudah lama dinantikan dan menjadi langkah awal untuk mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah ulayat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan guna mempercepat proses pendaftaran. Menurutnya, program ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa serta pengembangan wilayah yang memiliki potensi infrastruktur.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) guna memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan program tersebut.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lima objek tanah ulayat di Riau yang telah diinventarisasi.

“Kami berharap dukungan dari para datuk dan pemangku adat dalam penyediaan data dan informasi guna mempercepat proses inventarisasi,” katanya.

Rezka Oktoberia yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan perhatian langsung Presiden dalam rangka melindungi hak masyarakat hukum adat. Provinsi Riau sendiri menjadi salah satu dari delapan daerah target pelaksanaan program pada 2026.

MENARIK DIBACA:  Remaja 13 Tahun Hilang di Sungai Cinaku, Pencarian Diperkuat dengan Peralatan Selam

“Negara tidak ingin menghilangkan tanah ulayat, justru ingin menjaga dan memberikan perlindungan hukum agar terhindar dari sengketa di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya sebatas penerbitan sertipikat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan 13 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan LAMR Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu.