PEKANBARU, SINKAP.info — Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir menjadi bagian dari rangkaian akhir kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026 di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis (30/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mendalam dan terperinci. Program ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah dalam menjaga serta melindungi tanah ulayat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran.
“Di Kabupaten Kampar terdapat lima bidang indikatif tanah ulayat, sementara di Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga bidang indikatif yang telah masuk dalam proses inventarisasi,” ujar Nurhadi dalam laporannya.
Ia menegaskan pentingnya dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Riau.
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan bahwa tanah ulayat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga nilai historis, sosial, budaya, hingga spiritual.
“Pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara tertib sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik pertanahan serta melindungi hak masyarakat adat dari potensi sengketa di masa depan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, yang membuka kegiatan, mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat adat dari kedua kabupaten tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun kegiatan ini merupakan penutup rangkaian sosialisasi, proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan terus berlanjut. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat tiga bidang tanah indikatif di Rokan Hilir dan lima bidang di Kampar yang telah terinventarisasi.
Rezka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tanah ulayat yang belum terdata kepada kantor pertanahan setempat untuk proses inventarisasi lanjutan.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga tanah ulayat. Tidak ada niat menjadikannya sebagai milik negara, melainkan memastikan hak masyarakat adat terlindungi melalui sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat bagi generasi mendatang.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir, serta masyarakat hukum adat dalam mendukung setiap tahapan pelaksanaan program agar berjalan lancar dan berkelanjutan.







