Dr.Elviriadi Apresiasi Hakim Ringankan Rustam, Mujiman Ultimum Remedium

RIAU161 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.info – Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis ringan Pak Rustam, warga Alah Air yang dituduh bakar lahan. Menyikapi itu, Pakar Lingkungan DR.Elviriadi melalui aplikasi Whatapss Rabu (5/8) kepada sinkap.info menyampaikan apresiasi yang tinggi.

“Alhamdulillah lah, pas beberapa hari setelah vonis Bang Rustam bebas, saya mewakili masyarakat Riau apresiatif,” ungkapnya.

Ketua Departenen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu mengatakan sebenarnya kasus kasus kecil dengan luas terbatas itu bukan ranah pidana lingkungan.

“Pertanian skala kecil itu sudah ada sejak ratusan tahun sebelum musim Karhutla, namanya kearifan lokal. Item kearifan lokal ini masuk dalam Asas dan pokok pokok UU No.32 tahun 2009. Termaktub Naskah Akademis UUPPLH, sudah ada juga pada UUPLH sebelumnya,” beber pengurus LAM Riau itu.

MENARIK DIBACA:  Bertempat di Stand Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Sambut Kehadiran Gubernur Riau

Elviriadi aktif sebagai anggota tetap Society of Ethnobiology Ohio State University itu mengatakan, terjadinya Karhutla di Indonesia ini akibat alih fungsi hutan khususnya rawa gambut di Sumatera. Gambut mengering digerus kanal kanal pengatur muka air tanah agar tanaman industri bisa hidup.

Hukum lingkungan, kata Elv, hadir sejak kesadaran negara negara di Earth Summit, terhadap dampak ekosistem yang mengancam dunia.

“Maka nya, UU No.32 tahun 2009 itu mensyaratkan AMDAL bagi Perusahaan, juga ijin lingkungan karena khawatir dampak eksploitasi lingkungan. Yang kecil macam Pak Rustam, di halaman depan rumah sendiri, lucu lah kalau di bawa ke hukum lingkungan, “ulasnya.

MENARIK DIBACA:  Hari Kelima, Bengkalis Pimpin Perolehan 60 Emas

Putra Selatpanjang yang sering menjadi saksi ahli itu memaklumi bahwa hakim tak boleh menolak perkara, namun hakim bisa gunakan asas subsidiaritas.

Dikatakannya, macam kasus Mujiman (warga Desa Lukit yang sedang sidang Karhutla-Red), itukan ultimum remedium. Pemidanaan sebagai langkah terakhir. Apalagi Pasal pasal dalam UUPPLH itukan ada sanksi administratif, teguran, dan perdata.

“Apalagi kan mujiman ini membakar sarang lebah, api dah padam pulak 3 hari lalu, luas lahan terbakar terbatas. Sedangkan perusahaan yang biang Karhutla berpuluh hektar dan merombak gambut tak ditindak. Apa bermartabat kita ini sebagai anak bangsa?,” pungkas pria yang selalu gunduli kepala demi nasib hutan.*

SINKAP.info | Editor: MKh

Komentar