PEKANBARU, SINKAP.info – Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) menyelenggarakan workshop bertema “Pemutakhiran dan Pengembangan Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum” pada Senin (20/1/2025) di Gedung Pascasarjana UIR, Jalan Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru.
Workshop ini dimoderatori oleh Ketua Prodi MIH, Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., dengan menghadirkan dua guru besar hukum terkemuka sebagai narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Dalam sambutannya, Dr. Surizki Febrianto menegaskan pentingnya acara ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Prodi MIH UIR.
“Kurikulum merupakan inti pendidikan. Dengan melibatkan para pakar, kami berharap dapat menghasilkan kurikulum yang tidak hanya sesuai standar nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pasar dan masyarakat,” ujar Surizki.
Ia juga menambahkan bahwa Prodi MIH telah terakreditasi unggul dan berkomitmen terus melakukan evaluasi agar tetap relevan dengan tantangan hukum modern.
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi menyoroti perlunya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan teknologi informasi. Ia merekomendasikan mata kuliah Siber Law atau Hukum Siber sebagai respons terhadap dominasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan.
“Lulusan harus tidak hanya memiliki pengetahuan yang luas tetapi juga keterampilan mumpuni di bidang hukum, khususnya dalam menghadapi era digital,” kata Prof. Budi.
Senada dengan itu, Prof. Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Internasional.
Menurutnya, dua mata kuliah tersebut relevan dengan perkembangan global dan membutuhkan dukungan tenaga pengajar berkualitas serta koleksi buku yang memadai. Ia juga menyarankan agar Prodi MIH mempertimbangkan model pendidikan yang sesuai, seperti metode by course atau sistem reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa.
“Pemutakhiran kurikulum juga dapat mempertimbangkan durasi studi, apakah menggunakan sistem dua tahun dengan empat semester atau sistem kuartal satu tahun. Pilihan ini tergantung pada kebijakan Prodi MIH UIR,” jelas Prof. Hikmahanto.
Dengan berbagai gagasan yang muncul dari workshop ini, Prodi MIH UIR optimis dapat mencetak generasi ahli hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman.