PEKANBARU, SINKAP.info – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Lima Puluh berhasil menangkap enam pelaku sindikat penjualan bayi, salah satunya adalah seorang bidan. Penyidik masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini.
Sindikat ini menjalankan aksinya melalui media sosial TikTok serta grup WhatsApp yang mereka buat untuk mencari calon pembeli bayi. Sasaran mereka mencakup berbagai wilayah di Pulau Sumatra hingga Pulau Jawa.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra SIK, menyatakan bahwa enam tersangka yang telah diamankan mengaku telah menjual enam bayi. Setiap bayi dijual dengan harga adopsi antara Rp30 juta hingga Rp35 juta.
Namun, Bery menduga jumlah bayi yang telah dijual sindikat ini jauh lebih banyak. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan salah satu grup WhatsApp telah dihapus oleh tersangka sebelum penangkapan.
“Ada indikasi jumlah bayi yang dijual mencapai belasan. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan,” ungkap Kompol Bery dilansir Liputan6, Senin (20/01/2025).
Tidak hanya di wilayah Sumatra dan Jawa, tersangka juga diduga menjual bayi hingga ke Malaysia. Dugaan tersebut akan diperkuat setelah dua tersangka yang masih buron berhasil ditangkap.
“Penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk memulihkan data salah satu grup WhatsApp yang telah dihapus, karena data penting terkait kasus ini ada di sana,” lanjut Bery.
Penyidik menemukan grup WhatsApp bernama “Pejuang Garis Dua” yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan bayi. Grup tersebut ditemukan di salah satu ponsel milik tersangka yang telah disita.
Selain ponsel, barang bukti lain yang disita adalah buku bank, rekening koran, mobil, kartu ATM, serta surat keterangan lahir palsu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak. Komnas menemukan sebuah akun TikTok yang menawarkan jasa adopsi bayi. Melalui penyamaran, mereka bekerja sama dengan Intelijen Korem untuk melakukan transaksi.
Setelah harga disepakati, tersangka diajak bertemu di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru. Polsek Lima Puluh dan Polresta Pekanbaru kemudian bergerak melakukan penangkapan.