Bawaslu Kabupaten Karo Gelar Bimtek Pengawasan Pilkada 2024 untuk Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa

SUMATERA UTARA861 Dilihat

KARO, SINKAP.info – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Karo, pada Selasa (19/11) di Hotel Sibayak, Berastagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengawas dalam menjalankan tugasnya selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.

Bimtek ini menghadirkan empat narasumber yang berkompeten, yakni Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si (Akademisi Universitas Negeri Medan), Roy Fachraby Ginting, S.H., M.Kn (Akademisi Universitas Sumatera Utara), Darwis Burhansyah, S.H., M.H (Kajari Karo), dan Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.M (Wakapolres Tanah Karo). Mereka memberikan wawasan tentang berbagai aspek penting dalam pengawasan Pilkada, dari pemungutan suara hingga potensi pelanggaran.

Dalam sesi pemaparannya, Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, membahas berbagai tantangan yang sering muncul dalam pemungutan suara, seperti ketidaksesuaian data pemilih dalam formulir Model C-1 dan kendala pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ia juga menyoroti masalah teknis seperti pengisian formulir yang tidak teliti dan manajemen waktu yang buruk saat rekapitulasi suara.

“Penting untuk memastikan semua pihak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas mereka, serta menjaga koordinasi antarjenjang yang lancar,” tegasnya.

Roy Fachraby Ginting, S.H., M.Kn, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pencegahan politik uang, yang sering menjadi ancaman serius dalam Pilkada. Ia mengingatkan bahwa politik uang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bawaslu dan Panwas harus terus melakukan patroli dan pengawasan ketat, terutama selama masa tenang,” ujarnya, menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Peserta Bimtek juga dibekali pemahaman terkait tugas dan kewenangan Pengawas TPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pengawas TPS bertanggung jawab mengawasi pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan dari TPS ke PPS. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Targian, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kesiapan pengawas di seluruh wilayah Karo menjelang Pemungutan Suara pada 27 November 2024.

“Kami menginstruksikan semua anggota Panwaslu untuk siaga 24 jam, khususnya saat masa tenang Pilkada,” ujar Gemar.

Acara ini turut dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Karo, Jeffry Sihotang, S.H., serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Karo. Diharapkan, Bimtek ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sukses.