LANGKAT, SINKAP.info – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sawit Seberang menggelar Bimbingan Teknis Pengawasan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Sawit Seberang, Senin (18/11) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas TPS dalam mencegah pelanggaran serta memastikan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung transparan dan sesuai aturan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bertempat di Pantai Ratu Djati, Desa Sei Litur Tasik, acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Bakrul Khair Amal, M.Si, akademisi dari Universitas Negeri Medan, dan Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn, akademisi dari Universitas Sumatera Utara. Kedua narasumber memberikan materi tentang potensi pelanggaran yang sering terjadi selama proses pemungutan suara serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam mengoptimalkan pengawasan.
Dr. Bakrul Khair Amal mengungkapkan beberapa isu krusial yang sering muncul dalam proses rekapitulasi suara, salah satunya adalah ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tercatat dalam formulir Model C-1. Ia juga menyoroti masalah pemilih yang tidak memiliki formulir C-6 dan memilih menggunakan KTP di TPS lain, serta pemilih yang membutuhkan pelayanan khusus seperti pemilih sakit.
Untuk mengatasi potensi masalah tersebut, Dr. Bakrul menekankan pentingnya pengawasan yang teliti dan koordinasi yang baik antar pihak terkait.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami mekanisme pengisian formulir Model C-1 dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar petugas pemilu dari tingkat TPS hingga kecamatan diberi pelatihan yang memadai untuk memahami tata cara pemungutan suara yang benar. Selain itu, ia menekankan perlunya koordinasi antar instansi dalam menangani setiap temuan pelanggaran.
“Rekomendasi dari pengawas TPS harus segera ditindaklanjuti sebelum rekapitulasi suara dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Roy Fachraby Ginting menekankan soal kepatuhan terhadap aturan masa tenang yang berlaku pada 24-26 November 2024, di mana kegiatan kampanye dilarang. Ia juga mengingatkan tentang sanksi hukum yang dapat dijatuhkan bagi pihak yang terlibat dalam politik uang.
“Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dijerat sesuai dengan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Roy.
Menghadapi masa tenang, Roy juga mendorong Panwas untuk melakukan patroli intensif guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama periode tersebut hingga hari pencoblosan.
Sebagai pengawas langsung di TPS, tugas pengawas sangat vital, termasuk memastikan kelancaran pemungutan suara, penghitungan suara, dan pergerakan hasil suara ke PPK. Pengawas TPS juga berwenang untuk mengajukan keberatan jika menemukan pelanggaran, menerima salinan berita acara, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan ke Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kordiv SDM Panwaslu Sawit Seberang, Suprianto, S.Pd.I, Anggota Panwaslu Kordiv P2H Oktivianti, Anggota Panwaslu Kordiv P3S Suarno, Camat Sawit Seberang Anoman, S.IP, serta perwakilan dari Babinsa Polsek Sawit Seberang, Babinkamtibmas, dan Kepala KUA Sawit Seberang.
Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, para pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan Pilkada 2024 di Kecamatan Sawit Seberang dapat berjalan dengan jujur, adil, serta transparan tanpa adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.