PEKANBARU, Sinkap.info – Perlakuan terhadap masa aksi Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) pada saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (09/02) siang mendapat kecaman dari Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau Kepri.
“Tindakan represif yang dilakukan oknum polisi kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi PMII, HMI dan IMM di kabupaten Kepulauan Meranti merupakan tindakan yang tidak dibenarkan,” kata Abdul Rouf Ketua PKC PMII.
Menurut Abdul Rouf Polisi itu bertugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, mahasiswa bagian dari masyarakat yang harus dilindungi bukan malah memukuli mahasiswa yang hanya hendak menyampaikan aspirasinya.
“Menyampaikan pendapat dimuka umum itu kan dilindungi oleh Undang-undang lalu mengapa seakan-akan mereka melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Abdul Rouf menyesalkan atas tindakan pemukulan oleh oknum kepolisian, ini merupakan tindakan yang telah mencederai konstitusi dan mencederai rasa kemanusiaan maka Kapolres kabupaten Meranti harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggotanya.
“Kapolres sebagai penanggungjawab tertinggi di kepolisian daerah kabupaten Meranti harusnya dapat mengatur anggota nya agar bisa lebih baik dalam menjalankan tugas, bukan malah memukuli dengan berutal kepada mahasiswa,” timpalnya.
“Maka dari itu saya selaku Ketua PKC PMII Riau-Kepri mendesak agar Kapolres Meranti segera dicopot dari jabatannya, jika dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada pertanggungjawaban nya. Saya akan menginstruksikan kader PMII se Riau-Kepri untuk melakukan aksi dengan mendatangi Polda dan Polres setempat untuk menuntut pertanggungjawabannya,” tandasnya.