JAKARTA, Sinkap.info – Kedatangan Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Riau ke Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran pondok pesantren, Selasa (21/1).
Anggota Bapemperda DPRD Riau H. Muhammad Adil, SH mengatakan, Raperda penyelenggaran pesantren merupakan program legislasi daerah pada tahun 2020 ini. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Pesantren yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 24 September 2019 lalu.
Anggota DPRD Fraksi PKB Riau ini menambahkan, penguatan kelembagaan pesantren menjadi Visi Misi penting Partainya. Hal ini diharapkan mampu diimplementasikan di Provinsi Riau.
“Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama. Nah ini coba kita konsultasikan Kemendagri. Semoga penguatan terhadap presantren ini bisa diterapkan di Provinsi Riau ,” terang Adil.
Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan, rencana dan tindak lanjut pasca diberlakukannya UU ini nantinya agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh anggota DPRD di daerah untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membuat Perda.
“Saya berharap juga, anggota DPRD didaerah dapat mengusulkan ke Kepala Daerah untuk membuat Perda ,” Tutup Adil.(*)
Rls |Editor: Mkh
Komentar