PELALAWAN, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan monitoring pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Monitoring kali ini dilaksanakan di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (7/8/2026), sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap pengadministrasian Tanah Ulayat di wilayahnya.
Menurut Zulkifli, Desa Langgam merupakan salah satu wilayah yang memiliki karakteristik Masyarakat Hukum Adat sehingga membutuhkan perhatian dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas Tanah Ulayat.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk Bupati Pelalawan, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat.
“Sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Hukum Adat perlu terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Pengadministrasian untuk Lindungi Tanah Ulayat
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan kegiatan monitoring merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Bupati Pelalawan.
Menurutnya, monitoring menjadi salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keberadaan Tanah Ulayat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pengadministrasian Tanah Ulayat tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga aset Masyarakat Hukum Adat agar tidak dialihkan atau dimanfaatkan secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Nurhadi berharap proses pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan dapat segera ditindaklanjuti hingga penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat.
Menurutnya, penerbitan HPL menjadi salah satu bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
ATR/BPN Identifikasi Kendala di Lapangan
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan kehadiran Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pelalawan bertujuan memastikan proses pengadministrasian Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan.
Monitoring dilakukan dengan melihat secara langsung perkembangan proses di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi.
Rezka menekankan perlunya percepatan penyelesaian setiap tahapan agar proses pengadministrasian dapat segera menuju penerbitan Sertipikat HPL Tanah Ulayat.
Menurutnya, Tanah Ulayat merupakan hak Masyarakat Hukum Adat yang harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum dari negara.
“Pengadministrasian dan penerbitan HPL menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan,” jelasnya.
Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan Masyarakat Hukum Adat.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga Tanah Ulayat sebagai warisan Masyarakat Hukum Adat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.







