FGD Tanah Ulayat di Pelalawan Perkuat Sinergi, BPN Dorong Kepastian Hukum Adat

Pelalawan46 Dilihat

PELALAWAN, SINKAP.info – Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau berlanjut dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/4/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat guna menyamakan persepsi terkait pengelolaan tanah ulayat.

FGD tersebut dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, selaku moderator. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Prayoto.

MENARIK DIBACA:  Peringati Hari Peduli Sampah, Direktur RAPP M Ali: Dari Sampah Menjadi Berkah

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.

FGD ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, hingga proses pendaftaran untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang. Selain itu, tanah ulayat juga dapat didaftarkan menjadi Hak Milik dengan syarat masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.

MENARIK DIBACA:  Kapolda Riau Gelar Ops Strategi Pengamanan di Polres Pelalawan

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan dan kelestarian tanah ulayat sebagai bagian dari warisan masyarakat adat.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan para pemangku kepentingan dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat.