Pemkab Meranti Gandeng ATR/BPN Benahi Persoalan Pertanahan, Dorong PAD dan Percepat Sertifikasi Tanah

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penataan aset, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM., MM., bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, SH., MH., di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/7/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah H. Sudandri, SH., para Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta jajaran ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di antaranya penataan kawasan Hak Pengelolaan (HPL), sinkronisasi data pertanahan, percepatan sertifikasi tanah, hingga optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pertanahan dan perpajakan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, mengungkapkan bahwa kawasan HPL di Kepulauan Meranti masih mencakup sekitar 23 persen dari total wilayah. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar apabila dikelola secara terukur dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Ia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 109.996 bidang tanah telah terpetakan, sedangkan 26.329 bidang telah memiliki sertifikat. Di sisi lain, masih terdapat 3.547 bidang tanah bersertifikat yang belum terpetakan atau berstatus KW456, dengan cakupan foto udara mencapai 74.753 hektare.

MENARIK DIBACA:  Desa Alah Air Juara Umum MTQ Kecamatan Tebingtinggi

Selain itu, terdapat 936 bidang tanah bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi.

Menurut Dat, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap status dan legalitas tanah.

“Mudah-mudahan tim dari pemerintah daerah dapat bersama-sama dengan ATR/BPN turun ke lapangan, dengan melibatkan perangkat desa. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Rapat juga membahas percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah yang didorong ialah pemberian kemudahan berupa pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku agar semakin banyak masyarakat memperoleh sertifikat tanah.

Selain itu, pembahasan turut menyentuh dukungan terhadap program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program tersebut, legalitas dan status tanah menjadi syarat utama agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dat menegaskan ATR/BPN berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi tanah, penyediaan data pertanahan yang akurat, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menilai akurasi data pertanahan memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Ambulance dan Pusling untuk Puskesmas

“Setiap jengkal tanah yang memiliki objek pajak harus dapat didata dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Muzamil.

Ia menjelaskan, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penyelesaian administrasi pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan hak tanggungan merupakan langkah penting dalam memperkuat basis data perpajakan daerah.

Karena itu, Muzamil mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN agar data objek pajak semakin akurat dan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB). Menurutnya, pelepasan kawasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dapat membuka peluang peningkatan penerimaan dari BPHTB sekaligus memperluas basis objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Menutup rapat, Muzamil menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

“Persoalan pertanahan harus diselesaikan secara bersama-sama, terukur, dan sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap penataan pertanahan, sertifikasi aset daerah, peningkatan PAD, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.