Urus Balik Nama Tak Lagi Lama, Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian

NASIONAL33 Dilihat

SAMARINDA, SINKAP.info — Kekhawatiran masyarakat terhadap ketidakpastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan mulai terjawab melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, dengan menetapkan standar waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari kerja.

Salah satu warga Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung layanan tersebut saat mengurus proses balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Tiga hari kemudian, Jumat (4/9/2026), ia telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

MENARIK DIBACA:  Ketua DPRD Meranti Berharap Perda RTRW Tidak Menghambat Pembanguan dan Investasi

Menurutnya, kepastian waktu dalam proses administrasi pertanahan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia berharap inovasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Proses PERINTIS 10 Hari

Layanan PERINTIS 10 Hari menetapkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari kerja. Skema tersebut melibatkan sejumlah tahapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.

Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

Dengan pembagian tahapan tersebut, masyarakat mendapatkan gambaran waktu yang lebih jelas sejak proses administrasi dimulai hingga sertipikat dapat diterbitkan.

MENARIK DIBACA:  Jual Beli Tanah Wajib Bayar Pajak, Ini Bedanya BPHTB dan PPh Penjual

Warga Semarang Rasakan Layanan Serupa

Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengurus Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Prosesnya dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026 dan dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus.

Selanjutnya, penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus. Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September, kemudian pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan pada 4 September.

Setelah seluruh tahapan dilalui, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.

Melalui penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantah, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kepastian waktu dalam layanan peralihan hak sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.