JAKARTA, Sinkap.info – Pasca lakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3) Kemaren, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti ‘Ardiansyah’ menyampaikan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ) tersebut jangan sampai menghambat pembangunan.
Hal ini disampaikan Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan bahwa Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan diatasnya, tapi kita berharap perda RTRW ini harus memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kita berharap perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi dan penerapannya nanti mungkin akan ada kendala, karena peruntukannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, Ada kawasan-kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainya (APL), sementara dibandingkan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian lebih besar jumlahnya.
“Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta dilapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga dan fasilitas umum seperti jalan,” jelasnya.
Pada Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Bupati Irwan Nasir, Ketua DPRD Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop Azza Faroni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah, Kepala dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.*
Rls | Editor: Mkh | SINKAP.info
Komentar