JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam seminar bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang cukup signifikan.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujarnya.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa penyusutan lahan pertanian berpotensi menghambat target swasembada pangan apabila tidak segera dikendalikan.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” jelasnya.
Ossy mengatakan kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah aturan diberlakukan, jumlah daerah yang mengajukan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tegas Ossy.
Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. Keempatnya membahas strategi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi kebijakan, inovasi teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.







