Urus Sendiri Tanpa Perantara, Warga Rasakan Layanan Pertanahan Makin Mudah

NASIONAL119 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Transparansi layanan dan kemudahan akses di Kantor Pertanahan (Kantah) semakin dirasakan masyarakat yang memilih mengurus keperluan pertanahan secara mandiri tanpa perantara. Perubahan sistem layanan dinilai membuat proses lebih jelas, terbuka, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon.

Salah satu warga, Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor, mengaku merasakan langsung perbedaan tersebut.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa notaris setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan langsung di Kantah dengan biaya yang lebih terjangkau.

MENARIK DIBACA:  Altair Dialogue Resmi Berdiri, Siap Jadi Rumah Streamer Nomor Satu di Indonesia

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Untuk ubah HGB ke HM diminta puluhan juta. Saya tanya ke sini, bisa tidak tanpa notaris, ternyata bisa,” katanya.

Sutrisno menuturkan, proses yang dijalaninya saat ini berlangsung bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga tahap administrasi lanjutan sebelum penerbitan sertipikat hak milik. Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi berkas, ia menilai petugas memberikan penjelasan yang terbuka.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama kurang persyaratan, lalu balik lagi karena kurang saksi. Hari ini sudah lengkap untuk pengajuan pengukuran ulang,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Sertifikat Elektronik ATR/BPN Bikin Transaksi Tanah Lebih Aman Terverifikasi Digital

Menurutnya, pengalaman saat ini jauh berbeda dibandingkan sekitar 15 tahun lalu ketika ia mengurus sertipikat tanah. Saat itu, proses dinilai lebih rumit dan tidak sejelas sekarang.

Ia juga sempat mengalami kendala ketika menggunakan jasa pihak ketiga yang membuat proses pengurusan tidak kunjung selesai selama hampir satu tahun. Karena itu, ia akhirnya memutuskan mengurus langsung ke Kantah.

Sutrisno berharap peningkatan layanan pertanahan terus dilanjutkan, termasuk melalui digitalisasi dan penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.

Dengan adanya layanan yang lebih transparan dan mudah diakses, masyarakat kini semakin didorong untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan tanpa bergantung pada perantara.