JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya pemahaman terhadap proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta dijabarkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan minim konflik.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha diminta mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.
Beberapa data yang harus disiapkan antara lain identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Setelah pengajuan dilakukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang. Proses ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus.
Apabila wilayah yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian mendalam.
Dengan memahami tahapan dan persyaratan KKPR sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.






