Koalisi Gugat UU APBN 2026, Anggaran Pendidikan Disebut Dibajak Program Makan Bergizi Gratis

Politik99 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi mengurangi pendanaan pendidikan nasional.

Permohonan uji materi tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari total APBN.

Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan, dalam ketentuan UU APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Namun, dalam implementasinya, dana sebesar Rp223 triliun yang dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dianggap menyimpang karena program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

“Akibatnya, anggaran pendidikan yang seharusnya minimal 20 persen dari APBN secara riil hanya tersisa sekitar 14,2 persen,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (9/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) yang mengatur hak atas pendidikan dan kewajiban negara dalam pendanaannya.

Koalisi menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk dalam alokasi anggaran pendidikan sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.

MENARIK DIBACA:  Permintaan Sawit China Tertekan, Minyak Kedelai dan Kanola Kian Mendominasi

Guru honorer Reza Sudrajat mengatakan kondisi kesejahteraan guru saat ini masih memprihatinkan, sementara program MBG mendapatkan alokasi anggaran yang sangat besar.

“Karier guru semakin tidak jelas. Ada rekan guru PPPK yang mengalami penurunan gaji signifikan, bahkan ada yang hanya menerima Rp100 ribu per bulan. Sementara program MBG disiapkan dengan anggaran ratusan triliun,” kata Reza.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat profesi guru semakin tidak diminati di masa depan dan berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Hal senada disampaikan Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru yang menilai pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini menghadapi sejumlah persoalan.

Ia menyebut penyaluran dana pendidikan ke daerah pada APBN 2026 mengalami penurunan yang berdampak pada lebih dari 500 kabupaten di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai turut memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan guru PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji rendah tanpa jaminan tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, program MBG dinilai belum memiliki kajian yang memadai dan berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

“Program ini juga dapat menambah beban kerja guru serta mengurangi jam belajar siswa karena tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Eva Nurcahyani menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG.

MENARIK DIBACA:  Presiden Prabowo Cabut Fasilitas Anggota DPR dan Tegaskan Batas Legalitas Protes

Ia mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan afiliasi politik dalam pengelolaan dapur MBG di sejumlah daerah serta kemungkinan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut masuk dalam kategori program strategis nasional.

“Hal ini berpotensi mengurangi transparansi dan membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan program,” katanya.

Di sisi lain, Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai konstruksi Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 menunjukkan adanya upaya memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi.

“Namun dalam praktiknya realisasi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini menunjukkan adanya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional,” ujarnya.

Aktivis Muhammadiyah sekaligus pemerhati pendidikan Busyro Muqoddas juga menilai kebijakan tersebut dijalankan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

Ia menyebut pendekatan yang digunakan pemerintah cenderung pragmatis dan minim transparansi serta akuntabilitas.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) pun mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk turut mengawal proses uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ICW juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru di berbagai jenjang pendidikan untuk menyampaikan persoalan terkait pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik.

Informasi yang dihimpun dari pengaduan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi dalam pengawalan kebijakan anggaran pendidikan nasional.