JAKARTA, SINKAP.info – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan waktu lebih panjang untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi penundaan ini.
“Pelantikan kepala daerah yang terpilih akan dilakukan pada Maret 2025. Kami ingin memastikan semua proses hukum selesai dengan baik sebelum pelantikan,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa (02/01/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, juga mengonfirmasi bahwa pelantikan idealnya akan dilakukan setelah 13 Maret untuk menghindari potensi konflik hukum yang belum terselesaikan.
“Kami memberikan ruang bagi MK untuk menyelesaikan sengketa dengan baik, agar pelantikan dapat berjalan tanpa hambatan,” jelas Afifuddin.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 telah menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara di MK.
Penundaan ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum dan administratif. Dengan demikian, kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan mulai melaksanakan tugas sesuai harapan masyarakat.
Afifuddin menambahkan, “Kami ingin memastikan seluruh proses ini berjalan lancar dan kepala daerah yang terpilih siap menjalankan amanahnya.”
Di Provinsi Riau, misalnya, pemerintah daerah hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan jadwal pelantikan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, OK Doni, mengungkapkan, “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kami akan memastikan semua persiapan tetap sesuai aturan.”
Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh proses hukum terkait hasil Pilkada Serentak 2024 dapat diselesaikan dengan baik, dan kepala daerah terpilih dapat segera dilantik serta mulai bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.