Sewa Mess Tak Kunjung di Bayar, PT ACS Digugat di PN Bengkalis

Bengkalis348 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.infoGara-gara tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada UD Lovab Laksamana mencapai Rp 4,3 miliar lebih, Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab Laksamana, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan CV Lovab Laksamana di PN Bengkalis sudah memasuki masa media persidangan yang dilakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan mediasi, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut

“Ya, Hari ini sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami,” ujarnya.

Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9) di Caffe Berlian yang ada Bengkalis.

PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.

“Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp 4,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

“Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundry, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zolimnya manusia seperti ini,” ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asrik Awalluddin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

“Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus digaji dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami,” tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp 4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan UD Tovab Laksamana. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung melakukan Verifikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

“Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS. Tentu ini sangat merugkan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan Vice President Drilling & Completions PT PHR Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan,” ujarnya

SINKAP.info | Laporan: Jamil