BENGKALIS, SINKAP.info – Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis, Rabu (12/6).
Mangga ilegal tersebut diangkut oleh KM. Julia II dan diduga berasal dari Malaysia. Kapal ini ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, 21 Mei 2025. Setelah ditangkap, media pembawa diserahterimakan ke Karantina Riau untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menyatakan bahwa pemusnahan mangga senilai Rp 518,4 juta ini merupakan bentuk sinergi antara Karantina Riau dengan Bea Cukai dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi petani lokal.
“Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman serta menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya,” ujar Turhadi dalam keterangan pers tertulis, Kamis (12/6).
Turhadi menjelaskan, pemasukan buah mangga ke wilayah Indonesia harus dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan ke petugas karantina. Karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, pemasukan mangga ini melanggar peraturan perkarantinaan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan.
Lebih lanjut, Turhadi menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah tindakan tegas Badan Karantina Indonesia untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri sekaligus sebagai pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan data Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025 total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau mencapai 64,8 ton. Rinciannya, 23,29 ton dimusnahkan di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton di Pelabuhan Bengkalis.
Terkait pelanggaran impor ini, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap pemilik barang masih berlangsung oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak di Riau dapat diminimalisir,” harap Turhadi.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu, serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan Karantina Riau.