Kadis Sosial Hadir Melihat P2K2 di Desa Portu, Ingatkan KPM PKH Pergunakan Uang PKH dengan Baik

Asahan240 Dilihat

Asahan, SINKAP.Info – Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga dilaksanakan di salah satu rumah keluarga penerima manfaat di Dusun I (Satu) Kecamatan Pulau Rakyat Bersama pendamping sosial Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Kab. Asahan, menjadi fasilitator family development session (fds) atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).(03/02)

Pengasuhan anak senantiasa ada dinamika untuk tumbuh kembang anak. Salah satunya upaya pencegahan kekerasan dan perlakuan salah pada anak. Salah satu sesi dari modul perlindungan anak Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial.

Sebelum memulai kegiatan, seperti biasa Enawaty (Ibu Aisyah) dan kawan-kawan pendamping sosial menyapa kabar keluarga penerima manfaat (KPM) pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) pertama Beliau menjelaskan definisi anak, dan hak-hak anak. Kedua, pengertian kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak. Ketiga, menyampaikan jenis, contoh dan akibat kekerasan, perlakuan salah terhadap anak. Juga ada vidio dokumentasinya bagi Ibu-Ibu KPM PKH yang tidak bisa hadir Bisa di lihat di Kanal YouTubehttps://youtube.com/channel/UC87LDUxoqL4xcIyPfQjm6kQ?sub_confirmation=1, ujarnya

Dalam pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) menggunakan tanya jawab, diskusi kelompok, curah pendapat dan ceramah.Media pembelajaran yang digunakan Pendamping PKH diantaranya menggunakan kertas untuk menulis, kasus dan flip chart.

MENARIK DIBACA:  SD 133890 kota Tanjung Balai Mendukung Program Gerakan Sumut Mengajar

Hak anak merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Hak anak yang dipelajari meliputi hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dan kesejahteraan sosial, hak keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.

Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan juga disampaikan pengertian anak ialah seseorang belum berusia delapan belas tahun termasuk anak masih dalam kandungan (UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014).

Acara P2K2 tersebut di hadiri Kepala Dinas Sosial Asahan Asrul Wahid SE M.Si mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengelola bantuan sosial (bansos) yang diterima dengan baik dan dapat di serap ilmu dari P2K2 nya sehingga bisa di terapkan di keluarga masing-masing, sehingga apa yang di harpkan pemerintah kedepannya menjadi masyrakat yg sehat,mandiri dan sejahtra,sesuai harapan pemerintah. Ucapnya

MENARIK DIBACA:  Akibat Ulah Anak Sekolah, Pengurus Masjid Ar Ramadhan Kecewa

Hal senada oleh kooordinator PKH Kab. Asahan, SRI MULIANA LUBIS, SE dalam sambutan dan arahannya menyampaikan kepada KPM PKH kiranya jika sudah menjadi peserta PKH, ibu-ibu jangan hanya menerima bantuan saja, “sudah dapat bantuan pulang”, tetapi klo sudah menjadi peserta PKH ibu- ibu mempunyai kejawajiban mengkuti pertemuan kelompok P2K2, pasti ibu-ibu betanya apa gunanya pertemuan kelompok P2K2 ini, yang pastinya kewajiban ibu ini mengikuti P2K2 ini bisa mendapatkan informasi-informasi tentang bantuan dan yg lainnya, begitu juga kami berharap kepada Ibu-Ibu kira bisa memanfaatkan bantuan PKH ini dengan sebaikknya di pergunakan teruma untuk kependidikkan anak dan keluarga, jangan dapat bantuan untuk DP beli sepeda Motor Baru. kalau misal uang PKH lebih untuk kebutuhan anak, Ibu-Ibu bisa di pergunakan untuk usaha atau modal Usaha yang kecil-kecil dulua la buk, ucapnya.

SINKAP.Info |Laporan: Heri Pazli