Ingin Tau Data Penerima Bansos, Cek Sendiri Melalui Situs Resmi

Sosial700 Dilihat

SOSIAL, Sinkap.infoData Terpadu Kesejahteraan Sosial yang disingkat dengan DTKS merupakan data basis bagi penerima Bantuan Sosial yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial RI. Berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai bentuk langkah percepatan penanggulangan kemiskinan.

Kementerian Sosial mengacu pada pendataan Data Terpadu Kesejahateraan Sosial untuk memberikan bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Sembako, Program Keluarga Harapan, Penerima Bantuan Iuran KIS, dan sebagainya. Menurut situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial RI diakses pertanggal 3 Februai 2021 sebagai berikut:

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa diusulkan melalui Musyawarah Kelurahan/Desa bagi warga yang tidak mampu untuk menerima Bantuan Sosial, setelah hasil Musyawarah Kelurahan Desa data usulan calon penerima bantuan diteruskan di Dinas Sosial untuk dilanjutkan proses pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS menggunakan instrument DTKS dan aplikasi SIKS-NG Offline.

Syarat calon penerima bantuan sosial sebagai warga yang tidak mampu sesuai indikator instrument DTKS. Bagaimana caranya masyarakat Indonesia mengetahui sudah terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?, Kemudahan cek data calon penerima Bansos bisa langsung diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial RI https://dtks.kemensos.go.id dengan cara klik cek bansos masukkan NIK, Nama Sesuai KTP dan Kode seri captcha yang terdapat di kolom Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial.

Perlu diketahui oleh calon nama yang diusulkan, bagi nama yang sudah terdata saat pengecekan di situs resmi dkts.kemensos.go.id maka tidak perlu diusulkan berulang kali. Calon nama yang diusulkan akan menunggu informasi dan pemberitahuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI melalui informasi yang disampaikan kepada petugas pekerja sosial.

Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

BACA JUGA: Alur Pendataan Kemiskinan, DTKS Sumber Data Bantuan Sosial Terkini

SINKAP.info