Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal di Dumai

HuKrim108 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.info – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.

Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Ahad (19/7), dihadiri bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

Diketahui, dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan yang diduga bahan bakar minyak jenis solar yang ditampung dalam 15 BabyTank, 32 Ton minyak mentah 12 Ton diantaranya masih dalam tungku masak, 13 Ton berada dalam bak timbun dan 7 ton dalam bak besi. Kemudian 2 unit mesin hisap merk Robin beserta Selang, 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 (Satu) unit bobil tangki merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU.

MENARIK DIBACA:  Amankan 5 Tersangka, Polda Riau Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja, dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama dan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini,” ungkap Kapolda Riau yang pernah menjabat sebagai Mantan Direktur di BIN ini.
Padahal seharusnya, terang Irjen Pol Agung, fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp. 500 (Lima Ratus Rupiah) perliter

MENARIK DIBACA:  Aksi Kekerasan Terhadap Pers, PWRI-B Meranti Angkat Bicara

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini, mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, beber Kapolda.

Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping. “Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.

Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya. “Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.

Kepada media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tegas Kapolda Riau.*

SINKAP.info | Editor: Mkh

Komentar