MERANTI, Sinkap.info – Suasana Lebaran tahun 1441 H sesuai himbauan Pemerintah untuk meniadakan Shalat Aidil Fitri berjamaah, himbauan tersebut bentuk menghindari resiko penyebaran virus corona. Kendati demikian, tampak kerumunan masa dihari ke tiga lebaran Aidil fitri di halaman kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (26/5) pagi.
Menurut pantauan media, hari pertama masuk kerja dihari ketiga Aidil fitri tampak keteledoran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Apel di halaman Kantor Bupati yang tidak memperhatikan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19. Hal ini tentu menjadi kontras dengan diberlakukan himbauan untuk tidak melaksanakan Shalat Ied berjamaah.
Ironisnya pemandangan apel ASN ditengah pandemi Covid 19 ini, menuai kritikan dari Ketua DPC Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-B) Kepulauan Meranti. Fadli selaku ketua menyesalkan Apel yang mengumpulkan kerumunan Pegawai ASN dan Honorer dihalaman kantor Bupati sama sekali melanggar protokoler Kesehatan seperti Social Distancing.
“Bagaimana ini, Shalat Ied jelas ditiadakan oleh Pemda agar tidak menimbulkan titik keramaian ditengah Pandemi Covid 19 ini, hari ini kita dikesalkan dengan ASN dan Honorer diperbolehkan Apel pagi dititik keramaian,” cetus Fadli.
Fadli menegaskan, intinya ada Surat Edaran Bupati Nomor 180/HK/49 himbauan untuk tidak membuat titik keramaian atau kerumunan. Harus sejalanlah himbauan social distancing ini karena kita lihat Apel dikantor halaman Bupati ini berkerumunan dan tidak mengikuti protokoler kesehatan.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kepulauan Meranti Dasuki, SHi sesalkan sikap Pemerintah Daerah Meranti mengumpulkan massa saat Apel yang notabene ASN dan honorer yang paham hukum dan himbauan untuk tetap menjaga Social Distancing.
“Harusnya ASN dan honorer jadi ujung tombak dalam mentaati himbauan Pemda tentang protokoler kesehatan itu. Ya, seolah olah ini kelalaian yang disengaja dibuat oleh Pemda,” tukasnya.
SINKAP.info | Editor: Mkh
Komentar