MERANTI, Sinkap.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Forkopimda menilai tujuan Gubernur Riau H. Syamsuar untuk menggelar Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) diseluruh Kabupaten/Kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau sangat baik namun sebaiknya hanya diberlakukan pada daerah yang sudah masuk Zona Merah atau telah terjadi peningkatan kasus Positif Covid-19 melalui Transmisi lokal bagi daerah yang masih berada di Zona Hijau khususnya Kabupaten Meranti dinilai belum pas karena akan menimbulkan masalah baru yakni jatuhnya ekonomi daerah.
Seperti dijelaskan oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, rencana Gubernur Riau untuk menerapkan PSBB diseluruh wilayah Kabupaten Kota harus dikaji secara cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek yang akan ditimbulkan. Karena ketika PSBB diberlakukan akan menuntut Pemerintah Daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat diwilayah tersebut. Selain itu membutuhkan petugas yang tidak sedikit dan pembiayaan yang besar. Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana Transfer Pusat tentu akan sangat sulit.
Dari segi aturan pemberlakukan PSBB seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri sesuai dengan Permenkes No. 20 Tahun 2020 suatu daerah diperbolehkan menggelar PSBB jika memenuhi 3 kriteria penting yakni terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik PDP maupun Terkonfirmasi positif, terjadi penyebaran kasus yang cukup signifikan serta terjadi penyebaran Virus Covid-19 melalui Transmisi Lokal.
“Jika melihat kondisi Meranti kita tidak masuk kategori (Permenkes No. 20 Tahun 2020.red) karena tidak terjadi apapun semua pasien PDP telah sembuh dan dinyatakan Negatif,” jelas Kadis Kesehatan Meranti dr. Misri Hasanto, Senin (4/5).
Pendapat itu diperkuat dengan pernyataan Ketua LAM Meranti yang juga Anggota Legislator Muzamil Baharuddin, menurutnya jika Pemkab Meranti memberlakukan PSBB sama saja dengan mundur kebelakang karena keseriusan Pemkab Meranti bersama Instansi terkait dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama ini dinilai sudah berhasil.
“Berkat kerja keras Tim Gugus Tugas bersama pihak Keamanan selama ini telah berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti, jika nanti kita memberlakukan PSBB artinya sama saja mundur kebelakang,” ujar Muzamil.
Dari segi Administrasi ditambahkan Ispektur Meranti Drs. Suhenderi menjelaskan jika dikaji secara umum sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020, Kabupaten Meranti belum pas menggelar PSBB. Alasanya kondisi ekonomi Meranti lebih tinggi dibanding dengan penyebaran Covid-19.
“Kondisi ekonomi kita saat ini lebih tinggi dibanding Penyebaran Covid-19, yang kita takutkan jika PSBB diberlakukan akan membuat ekonomi Stagnan,” jelas Suhendri.
Dari saran dan masukan yang disampaikan oleh semua peserta rapat maka Bupati Meranti menyimpulkan untuk tidak menggelar PSBB karena akan menimbulkan dampak luar biasa terutama pada ekonomi masyarakat.*
SINKAP.info | Editor: Mkh
Komentar