Hasil Rapat, Pemda Meranti Terapkan PSST Daripada PSBB

MERANTI, Sinkap.infoJika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan akan membuat efek domino yang luar biasa bagi ekonomi masyarakat dan yang akan menanggungnya adalah Pemerintah Daerah sendiri, yang terpenting adalah menjaga semua sektor yang berpotensi dapat menyebarkan Virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Anggota Legislator Muzamil Baharuddin pada rapat yang dihadiri Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, bersama Forkopimda dan Dinas terkait membahas rencana pemberlakukan PSBB oleh Gubernur Riau diseluruh wilayah Kabupaten/Kota, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Senin (4/5).

Menurut pantauan yang dilakukan DPRD Meranti, saat ini karena belum adanya kasus positif Covid-19 di Meranti membuat masyarakat terlena terbukti dengan penuhnya warga dijalan-jalan protokol Kota. Begitu juga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli sudah tidak peduli lagi dengan penerapan Protokol Kesehatan Phisical/Sosial Distancing.

“Melihat situasi masyarakat saat ini sudah kembali seperti sebelum terjadinya Covid-19, Kita harap pihak keamanan Satpol PP dan Kepolisian dapat kembali menertibkannya,” ujar Muzamil.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kemenag Meranti Agustiar dan Legislator lainnya H. Khalid Ali, H. Hatta, Cuncun dan H. Khozin, menurut Legislator ini yang terpenting adalah penekanan kepada masyarakat untuk secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan mempertahankan Meranti berada di Zona Hijau, jika perlu dengan penerapan sanksi tegas kepada warga yang membandel.

Termasuk juga melakukan pengamanan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Meranti baik jalur umum maupun jalan tikus agar tidak bocor oleh pendatang yang masuk.

MENARIK DIBACA:  Paslon AOK Pastikan Siap Bertarung di Pilkada Meranti Tahun 2020

“Pengamanan dan pengawasan jalur masuk umum dan jalan tikus harus diperketat jangan sampai bocor,” ujar Khalid Ali.

Hasil rapat dengar pendapat, Menurut Bupati kebijakan yang paling tepat dilakukan saat ini adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah menghadapi Covid-19.

Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab Meranti, dikatakan Bupati Irwan adalah meminta dukungan Polres/TNI untuk menutup Transportasi Laut yang membawa penumpang dari Buton Siak dan Bengkalis begitu juga sebaliknya.

“Kita akan menutup Transportasi Laut dari Buton dan Bengkalis agar Meranti benar-benar aman dari Wilayah Zona Merah,” ujar Bupati.

Penutupan Speedboat Transportasi Buton-Selatpanjang dan Bengkalis-Sepatpanjang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020. Begitu juga Transportasi Tradisonal Kempang yang menghubungkan Ketam Putih-Dedap, Sungai Rawa-Semukut, Buton-Lukit dan lainnya.

“Artinya walaupun kita tidak menerapkan PSBB tapi kita sudah membatasi masuknya orang” ucap Irwan.

Sementara Speed Batam Jet dan Dumai Ekspres yang membawa penumpang dari Batam dan Tj. Balai Karimun untuk sementara masih diperbolehkan membawa barang dan penumpang, hal itu dengan mempertimbangkan kepentingan Ekonomi dan Bisnis selain itu juga Disitribusi Uang Tunai dari Bank Indonesia ke Meranti yang dibawa dari Batam.

“Batam Jet dan Dumai Express masih boleh beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati lagi.

MENARIK DIBACA:  Calon Bupati Meranti, Falzan Surahman Siap Buat Perubahan

Bagi angkutan Tradisional Kempang yang menghubungkan antar pulau dan Kecamatan, Bupati mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menyiapkan Fasilitas Cuci Tangan disetiap Pelabuhan dan mengawasi setiap penumpang wajib memakai masker.

“Bagi penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik Kempang,” tegas Bupati.

Pengawasan bukan saja dilakukan pada penumpang Speedboat dan Kempang tapi juga untuk ABK kapal Kargo (barang).

“ABK kapal Kargo harus dilakukan pengecekan kesehatan dan selama di Sepatpanjang dijadikan ODP,” papar Bupati.

Kepada Camat dan Kades Bupati kembali mengintruksikan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19. Artinya Surat Edaran Bupati harus dilaksanakan secara konsisten dan disiplin.

Selain itu Bupati juga mengintruksikan kepada Disperindag dan Satpol PP yang dibantu Kepolisian untuk menertipkan pedagang dan masyarakat yang berjual beli dipasar, mini market, pusat jualan takjil dengan menerapkan protokol kesehatan Physical/Sosial Distansing.

“Jika didapati pedagang atau masyarakat yang membandel silahkan Satpol PP melakukan penindakan dimasukan keruang Isolasi karena saat ini kita berada dalam kondisi darurat,” ujar Bupati.

Terakhir Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan untuk kembali mengaktifkan Kader Posyandu untuk mensosialisasikan gerakan cuci tangan pakai sabun yang sejak bertahun-tahun lalu sudah dikampanyekan Pemkab Meranti.*

SINKAP.info | Editor: Mkh

Komentar