SURABAYA, Sinkap.info – Tiga mucikari diamankan atas kasus prostitusi online di Jawa Timur. Hal ini diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handphone ketiga mucikari itu.
Adapun mucikari tersebut ialah LS (48) warga Sidoarjo, Kus (39) warga Semarang dan DK (44) warga Wiyung Surabaya. “Total ada 600 perempuan yang menjadi anak buah para tersangka yang ditawarkan kepada pria hidung belang,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4).
“Yang menentukan adalah wajah korban, bentuk tubuh dan layanan. Itu yang membedakan tarif yang diberikan oleh para tersangka kepada pelanggannya,” tambah Iwan.
Hasil penyelidikan, dari 600 orang perempuan yang jadi korban dalam kasus tersebut, memiliki latar belakang profesi yang berbeda. “Ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan mahasiswi,” tandas Iwan.
Kasus prostitusi online di Surabaya terungkap setelah polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan undercover buy, akhir Februari 2020. Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.
Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola LS. “Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto.
“Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta,” tambahnya.
Setiap kali mendapat uang, LS, Kus dan DK memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan. Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SINKAP.info | Sumber: Tribunnews
Komentar