Kapolres Labuhanbatu dan Kanit 2 Subdit 1 Ditres Gelar Konferensi Pers Kasus Narkotika

HuKrim, Labuhan Batu225 Dilihat

LABUHANBATU, Sinkap.Info – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu 25/10.

Pada saat Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menerangkan “ada 4 (empat) Orang tersangka yang berhasil ditangkap setelah kami mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu”. Terang Kapolres

Proses penangkapan terjadi di Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara TSK yang pertama berinisial MM laki (35) thn asal Loksumawe dan S (33 ) thn asal Deliserdang dari kedua TSK ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu

Saat di introgasi petugas diperoleh informasi dari kedua tersangka tersebut mengakui bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jazz Putih BK 1030 Q menuju Bandar Lampung melewati kota Rantauprapat sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan.

Pada pukul 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl Ahmad Yani Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (45) thn asal Aceh Utara dan S (23) thn asal Aceh Utara kemudian dari kedua tersangka ini disita barang bukti 4(empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 4270 Gram, 1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2(dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp. 10.000.000, –

Diakhir konferensi pers yang digelar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH mengatakan kepada awak media ancaman Hukuman yang akan dijatuhi kepada ke empat tersangka “Untuk ke 4 (empat) tsk akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Tegas Kapolres

SINKAP.info | Laporan:Fs