Diduga LSM Aniaya FN, Jackson: Tidak Ada Kebal Hukum Segera Diproses

HuKrim248 Dilihat

LABUHANBATU, Rantauprapat – Menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap korban FN (32) salah seorang karyawan CU Hidup Baru, berdomisili di Lingkungan Bangun Sari 1, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhabatu, Sabtu (21/3) sesuai dengan laporan Polisi: LP/30/III/2020/SU/Res LB/Sektor Bilah Hilir.

Advokat Jackson Oktaryo Nababan S.H dan partner yang beralamat di Kompleks Perumahan Puri Kampung Baru Blok D No 23 Rantauprapat meminta segera melakukan proses penegakan hukum yang dialami kliennya FN, dalam hal ini kepada penyidik Polsek Bilah Hilir dan Kapolsek AKP Krisnat Napitupulu.

Menurut Jackson kliennya mengalami trauma diduga akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai ketua dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Riau.

“Peristiwa Penganiayaan ini terjadi di Jalinsum KM 6, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 01.20 pagi. Kita pinta kepada polsek untuk segera diproses dan dipastikan tidak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia ini,” tegasnya.

Laporan diduga penganiayaan tersebut, saat dihubungi Sinkap.info melalui seluler, Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Napitupulu membenarkan laporan tersebut.

“Ya, Kita sudah melaksanakan proses Hukum dan saat ini sedang berjalan,” terang AKP Krisnat, Selasa (7/4).

Komentar