Kesehatan, (SKP) – Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat Indonesia yang sehat baik secara fisik maupun mental. Pemerintah menyadari akan arti penting masyarakat yang sehat dalam mendukung pembangunan negara. Pembangunan akan sulit berjalan lancar jika kondisi masyarakatnya kurang sehat. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas sehingga dapat diandalkan pada saat dibutuhkan tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Hal ini berarti pemerintah perlu membangun pelayanan kesehatan yang mampu diandalkan sehingga semua lapisan masyarakat baik dari kalangan bawah sampai kalangan atas dapat memanfaatkannya.
Upaya meningkatkan kemampuan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat ini, berbagai strategi telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia salah satunya dengan cara mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit bertujuan peningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua pelayanan yang menunjang akreditasi seperti sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.
Sampai saat ini dengan adanya akreditasi rumah sakit telah menunjukkan adanya peningkatan kesehatan yang cukup baik. Terutama untuk pengadaan fasilitas kesehatan seperti fasilitas rumah sakit, kemajuan yang telah dicapai sudah menampakkan kondisi sebagaimana yang diharapkan. Melihat kenyataan ini harus diakui bahwa upaya pemerintah hingga sekarang telah berhasil meningkatkan pengadaan jumlah rumah sakit di Indonesia.
Rooney dan van Ostenberg dalam The American Journal of Managed Care mendefinisikan akreditasi adalah proses formal dimana badan yang diakui, biasanya organisasi non-pemerintah, menilai dan mengakui bahwa organisasi perawatan kesehatan memenuhi standar yang telah ditentukan. Menurut Viswanathan, dkk (2000) dalam Accrediting Organizations and Quality Improvement menjelaskan Kualitas perawatan adalah masalah yang banyak dibahas oleh semua pemangku kepentingan dalam sistem perawatan kesehatan. Namun demikian, masih sedikit dipahami dalam konsep dan pengukuran bahkan oleh para profesional medis.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Fadi ElJardali dkk (2018) “The impact of Hospital Accreditation on Quality of care: Perception of Lebanese Nurse” Di Negara-negara berkembang akreditasi semakin banyak digunakan sebagai alat peraturan pemerintah untuk menjamin kualitas perawat. Variabel hasil kualtias menunjukkan bahwa perawat merasakan peningkatan kualitas selama dan setelah proses akreditasi. Prediktor hasil kualitas yang lebih baik dipengaruhi oleh kepemimpinan, komitmen, dan dukungan. Menurut perawat Lebanon, akreditasi rumah sakit adalah alat yang baik untuk meningkatkan kualitas perawatan. Untuk memastikan bahwa akreditasi membawa praktik peningkatan kualitas yang efektif, ada kebutuhan untuk menilai kualitas berdasarkan indikator hasil pasien.
Selama beberapa dekade, beberapa ahli kesehatan terbaik telah berjuang untuk merumuskan definisi kualitas perawatan yang ringkas, bermakna, dan dapat diterapkan. Studi yang berkaitan tentang indikator proses mengarah pada kualitas perawat identik dengan keungulan teknis dan keterampilan professional memanfaatkan teknologi medis, studi ini didukung oleh National Institutes of Health. Menurut Viswanathan Lingkungan teknologi yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan cenderung mengabaikan hak pasien secara pribadi, meremehkan pikiran dan psikologis pasien sehingga menghilangkan pengalaman secara sosial dan budaya dan menjadikan pasien sebagai entetitas penyakit.
Indonesia sebagai Negara berkembang pembaharuan terus dilakukan untuk mengatasi kekurangan ini, bertambahnya pengadaan fasilitas Rumah sakit menjadi evaluasi bagi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan kemajuan dan perbaikan dalam proses standar penilaian Akreditasi Rumash sakit yang pada penerapannya bermula mengacu pada standar akreditasi versi 2007 yang masih memiliki banyak kekurangan. Seperti dilansir dalam situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), standar akreditasi versi 2007 lebih berfokus pada penyedia layanan kesehatan (rumah sakit), kuat pada input dan dokumen namun lemah dalam implementasi dan dalam proses akreditasi kurang melibatkan petugas.
KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu dimulai dengan perubahan standar yang semula berfokus kepada pemberi pelayanan, telah bergeser menjadi berfokus kepada pasien. Perubahan tersebut diikuti pula dengan perubahan metoda survei yang semula hanya berfokus kepada struktur, telah berubah menjadi berfokus kepada struktur-proses-keluaran. Oleh karena itu untuk memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, perlu dilakukan penelusuran pengalaman pasien dalam menerima pelayanan dan juga penelusuran sistem dan proses di mana penerima pelayanan berada dalam seluruh sistem rumah sakit tersebut.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga independen akreditasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti perubahan akreditasi tersebut. Metoda survei yang semula lebih banyak melihat dokumen, kemudian baru dilakukan observasi dan wawancara; telah berubah menjadi lebih banyak dilakukan wawancara dan observasi dari pada telaah dokumen, dengan menggunakan metode telusur. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanannya yang berfokus pada keselamatan pasien (KARS Edisi II, 2013)
Menurut Rahma (2012) Penyelenggara pelayanan kesehatan di Rumah sakit untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang baik, saat ini diperlukan adanya kerja sama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapisan terbawah harus memiliki semangat misi yang sama dalam mewujudkan pelayanan terpadu bukan hanya berfokus pada tersedianya fasilitas, tertib dokumentasi namun lebih terfokus pada implementasi keselamatan dan kepuasaan pasien.
Sejatinya, standar-standar yang dijadikan komponen penilaian dalam survey akreditasi adalah untuk dipenuhi dan diimplementasikan dalam jangka panjang bukan hanya pada saat survey akreditasi. Dengan adanya kerjasama dan semangat yang sama tinggi dari semua pihak di rumah sakit, bukan hal mustahil akan terciptanya layanan kesehatan berkualitas tinggi yang bermanfaat bagi masyarakat. Bersambung….
Penulis: Ns. Maghfaruddin, S.Kep
Thesis (on process) Analisis Kualitas Perawat dalam Proses Akreditasi Rumah Sakit.
Komentar