JURNAL, Sinkap.info – Betapa seringnya mendengar kata korupsi tersebar meluas ditelinga masyarakat, sehingga adanya asumsi bahwa korupsi itu telah menjadi semacam budaya dalam lapisan masyarakat Indonesia. Karena prilaku ini terlihat terus menerus berlangsung seolah tak pernah habisnya dan mengakar dalam prilaku kehidupan sebagian manusia tanpa ada beban dan perasaan bersalah jika dipraktekkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga The Lexicon Webster Dictionary (1978) sebagaimana yang dikutip dari JM. Muslimin mengenai istilah kata korupsi yaitu “Istilah korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptius. Corruption berasal dari kata latin yang lebih tua yaitu, corrumpere. Dan bahasa latin itulah kemudian menjadi beberapa bahasa Eropa, seperti corruption/corrupt (Inggris), corruption (Perancis-Jerman), corruptie/korruptie (Belanda) yang berarti palsu, suap, dan busuk. Korup juga berarti dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi juga diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau Negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Korupsi juga berarti kebejatan, tidak bermoral, ketidakjujuran dan penyimpangan dari kesucian.”
Pada dasarnya, korupsi ini dibentuk oleh prilaku kejahatan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan umum dan hubungan kerja yang mendatangkan sumber keuangan. Ini rentan terjadi dari lemahnya sistem birokrasi pelayanan umum dan lemahnya sistem kontrol pada hubungan kerja menyangkut sumber keuangan pada umumnya.
Kelemahan-kelemahan ini semua berdampak pada prilaku koruptif yang semakin menjadi jadi. Dan mengakibatkan daya rusak yang berakibat fatal bagi seluruh sendi kehidupan. Sehingga menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, moral, akhlak dan mental, serta melahirkan kebijakan dan prilaku yang tidak masuk akal. Dan pada akhirnya semua nilai kebaikan, keadilan dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat menjadi runtuh dan sirna berganti dengan keegoisan manusia yang serakah dan tidak pernah puas menjadi manusia buas.
Penelitan ilmiah berjudul Korupsi dalam Kajian Hukum Islam menggunakan pendekatan metode hukum normatif. Menurut penjelasan tentang Korupsi merupakan suatu bentuk perbuatan yang dikategorikan berupa penyuapan, manipulasi dan lainnya. Dalam kajian hukum di Indonesia, korupsi tergolong dalam perbuatan tindak pidana seperti tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Dilihat dari dampaknya, perbuatan ini tidak hanya mempengaruhi moralitas manusia secara personal, tetapi juga menyangkut kepentingan umum. Dimana rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam segala aspek mampu menciptakan kemerosotan nilai-nilai moralitas dan kesenjangan sosial yang paling parah, seperti kemiskinan, tindak kejahatan yang parah dan lainnya. Hal ini menyebabkan pengrusakan terhadap kemaslahatan umum dan bertentangan dengan tujuan pensyari’atan. Akibat dari dampak tersebut, Islam melarang dan mengharamkan perbuatan tersebut dan dapat diganjar dengan sanksi yang berat.
Secara agamis, setiap ajaran yang terkandung didalamnya mengajarkan penganut penganutnya untuk tidak berprilaku yang merugikan orang lain. Dalam hal ini, korupsi merupakan tindakan yang merugikan tidak hanya satu orang tetapi satu negara yang didalamnya mencakup semua warga negara.
Jika dilihat dari kacamata agama (Islam) secara global, perbuatan korupsi ini malah bertentangan dengan tujuan Islam itu sendiri, yaitu untuk membahagiakan individu dan masyarakat serta mewujudkan kemaslahatan manusia. Akan tetapi ketiadaan hukum yang pasti dan tegas menyangkut kasus ini, baik dari segi positif maupun agama menyebabkan penyalahgunaan persepsi oleh sebagian masyarakat.
Korupsi merupakan satu penyakit masyarakat yang paling krusial dan harus diberantas, sebab dapat menghancurkan seluruh jaringan keseimbangan manusia dalam bermasyarakat. Bisa dikatakan dengan meminjam istilah umumnya, bahwa yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Prilaku ini sedikit demi sedikit menggerogoti moralitas manusia yang dibimbing agama.
Banyaknya korupsi yang semakin marak terjadi di negara ini merupakan satu kemerosotan nilai moral yang hampir punah. Dan tidak hanya itu, daya rusaknya yang parah mampu menghancurkan suatu komunitas masyarakat. Tanpa terasa menciptakan kesenjangan sosial yang tinggi dan pada akhirnya melahirkan kemiskinan dimana-mana, kriminalitas yang tinggi dan lainnya. Sehingga ketenangan dan keharmonisan yang diinginkan masyarakat tidak akan pernah terjadi akibat pengrusakan dari korupsi ini.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai moral manusia, yang tujuan pensyariaatannya untuk perbaikan akhlak manusia sangat melarang keras prilaku-prilaku yang bertentangan dengan ajarannya, diantaranya perbuatan korupsi. Perbuatan tersebut dapat merusak sistem dan nilai norma yang ada dalam masyarakat. Bahkan korupsi yang menghancurkan nilai kemaslahatan harusnya dihilangkan sesuai dengan tujuan syari’at Islam tetapi sebaliknya, muncul dan berkembang. Dampaknya akan hilangnya kemaslahatan yang harusnya dipupuk dan dibina dalam suatu komunitas masyarakat.
Disamping itu, melihat berbagai ekses yang terjadi dari perbuatan korupsi sudah pada taraf yang sangat membahayakan saat ini, maka diperlukan sanksi jera yang tegas dan keras bagi pelakunya hingga tidak ada lagi yang berani melakukannya, setidaknya meminimalisir kasusnya. Sanksi tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah, namun juga dari pemuka agama (Islam khususnya) secara tegas dan keras, karena diantara pelakunya banyak juga terdapat muslim, hingga pada akhirnya memperburuk cirta Islam sebagai agama yang mengajarkan dan menjunjung tinggi nilai moralitas manusia.(MF)
Sumber: Resume Syamsul Bahri, Korupsi dalam Kajian Hukum Islam-Jurnal Ilmu Hukum
Komentar