Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi

Journal511 Dilihat

JURNAL, Sinkap.info – Di era sekarang ini keberadaan dari desa sedang mengalami tren atau menjadi primadona bagi siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik yang berskala kecil, hal ini di dasarkan pada program dari presiden terpilih sekarang bapak H. Jokowi dan Bapak Wakil Presiden H.M Jusuf Kalla periode 2014-2018 dengan menyentil upaya pengembangan pembangunan dari desa melalui Nawacita III antara lain sebagai berikut “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.

Melalui visi tersebut sudah sangat membantu upaya pembangunan yang ada di tingkat desa sehingga melahirkan pemerataan pembangunan di segala bidang tanpa ada diskriminasi terkait pembangunan. Adapun upaya pemerintah pusat dalam memaksimalkan Nawacita dari presiden terpilih yang nantinya akan tertuang di dalam RPJM Nasional yang di jabarkan ke RPJM Provinsi dan RPJM Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini lebih pada penekanan pembangunan dari tingkat bawah sehingga tidak ada lagi apa yang di katakan pembangunan yang hanya menitik beratkan pada kecenderungan pembangunan di Kota, olehnya melalui Nawacita tersebut akan lebih merata pembangunan yang ada.

Adapun plus minus dari pembangunan melalui Nawacita III dari presiden terpilih yang tertuang dalam program dana desa ini di khawatirkan juga akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak pada perbuatan korupsi, karena desa belum siap dengan sumber daya manusia yang selama ini keberadaan dari aparatur di pemerintahan desa masih rendah. Sedangkan Pemerintah pusat tahun ini mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa sebesar itu diperuntukkan bagi 74.754 desa yang tersebar di Indonesia. Setiap desa menerima dana desa antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Walaupun pemerintah pusat memangkas anggaran untuk semua kementerian dan lembaga negara, namun khusus pos anggaran dana desa tidak ada pengurangan. Ini menunjukkan konsistensi komitmen pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan di pedesaan dan pembangunan daerah tertinggal. Mengingat dana desa saat ini peruntukannya difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.

Terhadap pengelolaan dana desa, yang dikhawatirkan banyak pihak adalah penggunaannya yang berpotensi dikorupsi. Baik sengaja ataupun tidak disengaja (karena kekurangpahaman cara pemanfaatan maupun pelaporan administratifnya) oleh perangkat desa dan siapa pun yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Adapun yang menjadi perhatian dari penulis bahwa pengelolaan dana desa akan di khawatirkan berdampak pada ruang yang bisa menjebak para oknum aparat desa dalam penggunaan dana desa dari perbuatan korupsi, hal ini sebagai imbas daripada penanganan masih sangat lemah yang dipengaruhi oleh kinerja penegak hukum ketika diperhadapkan dengan persoalan kejahatan luar biasa ini,2 sehingga menarik bagi penulis untuk mengangkat judul “Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi”.

Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi maka dilakukanlah Penelitian dengan metode penelitian hukum normatif, sebagaimana disebutkan Arief Sidharta bahwa penelitian hukum normatif (dogmatik hukum, rechtsdogmatiek), kegiatan ilmiahnya mencakup inventarisasi, memaparkan, interpretasi, dan sistematisasi termasuk evaluasi keseluruhan hukum positif (teks otoritatif) yang berkaitan dengan konsep penyelamatan dana desa dari perbuatan korupsi. Tipologi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan tujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep ideal tentang penyelamatan dana desa dari perbuatan korupsi yang berakibat pada terhambatnya pembangunan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sementara bahan hukum primer adalah perundangan-perundangan yang berkaitan dengan masalah yang menjadi topik kajian. Bahan hukum sekunder adalah meliputi berbagai buku dan karya tulis ilmiah yang terkait dengan bahasa hukum dalam perspektif ilmu hukum serta bahan hukum tersier seperti kamus dan berbagai sumber dari internet. Dengan bahan hukum yang diperoleh, pengolahan, analisis, dan konstruksi data dilakukan dengan cara kuantitatif. Metode yang dipakai menganalisis data adalah metode kualitatif yaitu suatu analisis secara mendalam dan komprehensif.

Berdasarkan hal tersebut di atas hasil penelitian yang dapat penulis tarik kesimpulan bahwa agar kiranya upaya penyelamatan dana desa pada penggunaan dana desa dari perbuatan korupsi adalah sebagai berikut: Pertama, MoU dengan masyarakat dengan tujuan berkomitmen membangun desa secara bersama tim pengawasan dana desa; Kedua, pembentukan tim pengawas yang independen untuk mengawasi jalannya proses pengelolaan dana desa; ketiga, siap disumpah yaitu aparat desa di sumpah dengan menggunakan kitab suci masing-masing agama; keempat sanksi yang tegas dengan tujuan untuk memberikan kepada pelaku penyalahgunaan dana desa. Sehingga diharapkan bahwa Aparat Desa, dapat berkomitmen dengan sungguh dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak berniat untuk melakukan korupsi begitu pula dengan masyarakat Desa, dapat melibatkan diri secara aktif, yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa, sehingga proses pembangunan desa dapat terealisasi.*

Sumber: Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi (Village Refrigeration Conception of Corruption Requirements) oleh Marten Bunga Dosen Fakultas Hukum Universitas, Aan Aswari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Hardianto Djanggih Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk

Komentar